Muaro Jambi sendiri memiliki kurang lebih 4.000 hektare kebun sawit yang akan diremajakan.
Penolakan karyawan PTPN VII itu karena objek lahan tersebut sampai dengan saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
Eksekusi akan dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023, pukul 08.00 WIB, dengan tempat objek eksekusi di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Pihak PN Blambangan Umpu tidak ditemukan hadir dalam agenda pelaksanaan eksekusi. Sehingga, tidak ada pembacaan dan penandatanganan berita acara eksekusi di hadapan PTPN VII sebagai pihak yang diminta hadir dalam pelaksanaan eksekusi.
Pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita PN Kotabumi.